Sebagaimana disebut dalam Pasal 1792 ( Burgerlijk Wetboek ), pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melakukan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Lebih lanjut, Pasal 1793 BW juga menegaskan bahwa kuasa hukum laki-laki maupun perempuan berada dalam status atau kedudukan yang sama. Pihak yang diberikan kuasa hanya diberikan koridor batasan dalam hukum positif Indonesia untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang melampaui kewenangannya. Bila penerima kuasa melakukannya, pemberi kuasa dapat mencabut kuasa yang telah diberikan ataupun menuntut supaya penerima kuasa menghentkan tindakan tersebut. Sementara itu, dalam dimensi hukum Islam pemberian kuasa lebih dikenal dengan istilah wakalah [1] . Islam mensyariatkan wakalah sebab memang manusia membutuhkannya. Setiap manusia membutuhkan manusia lain yang dinilai lebih berkemampuan atau kompeten di urusan tertentu jika sewaktu-waktu ia behalangan atau meman...