Selasa, 21 Maret 2023, seolah menjadi titik klimaks dari rentetan badai yang tanpa henti mengiris-iris daya kekang konstitusi. Pasalnya, konstitusi yang digadang-gadang oleh para pendiri bangsa sebagai satu-satunya instrumen kontrol kekuasaan di masa itu, kini, dan mendatang justru terus dihadapkan pada situasi yang serba problematis. Butir demi butir pasal yang dikonfigurasikan semata demi mengendalikan setiap tindakan penguasa dan merawat maruah bangsa yang demokratis konstitusional belakangan ini dipertanyakan kedayagunaannya. Dimulai dari drama pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi, terjadinya tragedi pembangkangan konstitusi yang dilakukan secara mengejutkan oleh Presiden dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, pemberian sanksi yang ultra-ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah yang terbukti mengubah putusan MK, hingga puncaknya pada hari Selasa yang lalu yakni disetujuinya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sungguh menggetarkan nalar kritis dan nurani kita sebagai bagian...