Sebagaimana disebut dalam Pasal 1792 (Burgerlijk Wetboek), pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melakukan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Lebih lanjut, Pasal 1793 BW juga menegaskan bahwa kuasa hukum laki-laki maupun perempuan berada dalam status atau kedudukan yang sama. Pihak yang diberikan kuasa hanya diberikan koridor batasan dalam hukum positif Indonesia untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang melampaui kewenangannya. Bila penerima kuasa melakukannya, pemberi kuasa dapat mencabut kuasa yang telah diberikan ataupun menuntut supaya penerima kuasa menghentkan tindakan tersebut.
Sementara itu, dalam dimensi hukum Islam pemberian kuasa lebih dikenal dengan istilah wakalah[1]. Islam mensyariatkan wakalah sebab memang manusia membutuhkannya. Setiap manusia membutuhkan manusia lain yang dinilai lebih berkemampuan atau kompeten di urusan tertentu jika sewaktu-waktu ia behalangan atau memang tidak mampu melakukan urusan tersebut. Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa kuasa atau wakil merupakan personifikasi dari pihak yang memberi kuasa di depan pengadilan. Sehingga, tidak ada perbedaan yang signifikan antara hukum Islam maupun hukum positif Indonesia mengenai status kewenangan kuasa atau wakil. Dua pisau perspektif di atas semakin menguatkan keyakinan sebagian besar orang untuk memberikan kuasa kepada seorang kuasa hukum atau advokat untuk beracara di pengadilan. Seiring berjalannya waktu, ihwal perwakilan ini kemudian menghadapi sejumlah persoalan baru. Salah satunya mengenai fenomena pihak suami yang menunjuk kuasa perempuan sebagai kuasa hukumnya ketika yang bersangkutan dihadapkan dengan masalah hukum, khususnya saat mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama.
Timbul diskursus baru dalam tataran akademik maupun praktik, perihal apakah kuasa hukum perempuan yang bertindak sebagai wakil dari pihak suami diperkenankan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama? Pertanyaan besar ini pada nyatanya telah ditampung oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sedari tahun 2013 melalui artikel yang ditulis oleh Mohammad Mujtaba di laman resmi Badan Peradilan Agama MA dengan tajuk “Perempuan Berikrar Talak”. Namun, hingga tulisan ini dibuat, Mahkamah Agung tidak kunjung memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan –dalam hal ini kuasa hukum perempuan yang hingga kini mencari legalitasnya dalam mengucap ikrar talak di hadapan pengadilan. Padahal mengenai kepastian hukum ini Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan jika “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Persoalan mengenai kuasa hukum perempuan dalam ikrar talak sejatinya memang mirip dengan diskursus klasik mengenai hakim perempuan. Dahulu, eksistensi hakim perempuan dipertanyakan sampai pada akhirnya melalui rekonstruksi hukum persoalan tersebut dapat diurai. Berangkat dari perdebatan klasik tersebut, penulis mendorong Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia untuk segera mengurai masalah hukum perempuan untuk ikrar talak melalui suatu produk hukum yang jelas dan tegas. Pasalnya, persoalan semacam ini seyogyanya sudah tidak lagi menjadi perdebatan dalam tataran teoritik maupun praktik, yang pada akhirnya hanya akan memunculkan inkonsistensi serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan di lapangan.
Menurut penulis, pertanyaan besar yang menjadi substansi tulisan ini hendaknua relevan jika disandingkan dengan pertanyaan, bagaimana dengan hakim perempuan –baik ketua majelis maupun anggota yang memberikan ijin ikrar bahkan menetapkan ikrar talak itu sendiri? Jika memang kuasa perempuan dilarang untuk berikrar talak, maka sudah sepantasnya hakim perempuan juga tidak diperkenankan untuk memberi ijn atau menetapkan ikrar talak. Namun, dalam tataran praktiknya di sejumlah institusi Pengadilan Agama kuasa hukum perempuan kerapkali mendapati penolakan untuk mewakili atau menjadi kuasa bagi pihak suami yang memberinya kuasa dalam berikrar talak di hadapan pengadilan. Padahal secara rasional dan formal, hakim selaku pemberi putusan memiliki posisi atau kedudukan yang jauh lebih tinggi daripada orang yang diputuskannya.
Dalam komparasi yang lain, persoalan ini dapat didudukkan dengan perkara fasakh. Dimana jika seorang perempuan dilarang menjadi kuasa ikrar talak dengan alasan bahwa talak adalah hak mutlak suami (laki-laki). Maka, seharusnya seorang laki-laki juga tidak dapat menjadi kuasa atas perempuan dalam fasakh, sebab fasakh adalah hak isteri (perempuan). Oleh karenanya, melalui tulisan ini penulis mendorong Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan suatu ketetapan maupun regulasi yang ditujukan untuk institusi peradilan di bawahnya yang bersangkutan dengan diskursus ini –semata demi terlaksananya aspek konsistensi dan tercapainya kepastian hukum bagi kuasa perempuan atas pihak suami (laki-laki) yang akan berikrar talak di depan pengadilan.
Masalah kekosongan norma (rechtsvacuum) yang terjadi dalam lingkup peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung merupakan suatu fenomena yang begitu penting untuk segera diselesaikan. Sebab, dalam konteks kuasa perempuan dilarang berikrar talak di depan pengadilan juga potensial melahirkan paradigma yang buruk bagi penegakan hukum di negeri ini. Paradigma yang dimaksud adalah masyarakat akan menilai jika institusi peradilan masih mendemonstrasikan adanya ketimpangan kedudukan serta ketidaksetaraan antara kuasa laki-laki dan perempuan. Inkonsistensi yang terus terjadi di berbagai institusi peradilan –khususnya Pengadilan Agama akibat tidak adanya norma yang dengan tegas mengatur boleh tidaknya kuasa perempuan mewakili ikrar talak potensial menciptakan permasalahan-permasalahan lain jika tidak kunjung diselesaikan. Mahkamah Agung dalam hal ini harus mau bergerak aktif dan responsif, tidak sekadar menampung suara dari publik melainkan juga dengan segera mengkonfigurasikan produk kebijakan baik berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun produk perundang-undangan berupa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Sudah sepatutnya di lingkungan peradilan tidak lagi ditemui adanya klasifikasi atau spesifikasi gender dalam setiap tahapan beracara yang ada. Sebagaimana telah disinggung di awal, peran serta kewenangan penerima kuasa baik laki-laki maupun perempuan adalah menjadi wakil bagi pihak yang memberikannya kuasa. Selain itu, kuasa hukum perempuan pada konteks ini hanya menjadi wakil dalam pengucapan ikrar cerai talak semata, sementara secara substansial yang sebenarnya menjatuhkan talak bukan kuasa perempuan tersebut. Sehingga menurut hemat penulis, kuasa perempuan sama sekali tidak menggeser kedudukan suami sebagai orang atau pihak yang menjatuhkan talak. Maka dari itu, penting untuk mendudukkan kuasa hukum laki-laki dan perempuan setara di hadapan pengadilan terkhusus dalam pembacaan ikrar talak. Sebagaimana hukum agama maupun hukum positif juga tidak membedakan bahkan merendahkan derajat manusia satu dengan yang lain, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam segala bidang.
Perbedaan dan inkonsistensi yang masih kerap terjadi merupakan indikasi adanya masalah serius dalam lingkungan peradilan kita. Dalam kasus ini, bahkan antar hakim sendiri bisa terjadi perbedaan pendapat, ada yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Sementara kuasa hukum atau advokat perempuan serta pemberi kuasa akan menjadi subjek hukum yang amat dirugikan jika masalah ini tidak kunjung diatasi melalui konstruksi aturan sebagaimana telah disinggung di atas.

Komentar
Posting Komentar