Selasa, 21 Maret 2023, seolah menjadi titik klimaks dari rentetan badai yang tanpa henti mengiris-iris daya kekang konstitusi. Pasalnya, konstitusi yang digadang-gadang oleh para pendiri bangsa sebagai satu-satunya instrumen kontrol kekuasaan di masa itu, kini, dan mendatang justru terus dihadapkan pada situasi yang serba problematis. Butir demi butir pasal yang dikonfigurasikan semata demi mengendalikan setiap tindakan penguasa dan merawat maruah bangsa yang demokratis konstitusional belakangan ini dipertanyakan kedayagunaannya. Dimulai dari drama pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi, terjadinya tragedi pembangkangan konstitusi yang dilakukan secara mengejutkan oleh Presiden dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, pemberian sanksi yang ultra-ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah yang terbukti mengubah putusan MK, hingga puncaknya pada hari Selasa yang lalu yakni disetujuinya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sungguh menggetarkan nalar kritis dan nurani kita sebagai bagian dari Republik Indonesia.
Laksana badai yang datang silih berganti, daya kekang konstitusi diombang-ambingkan oleh tindakan penguasa yang seakan-akan menghiraukan eksistensinya. Melihat kondisi karut seperti ini, publik pun terbukti tak tinggal diam. Dewasa ini, bahkan beberapa kelompok mahasiswa dari berbagai kampus mulai lantang menyuarakan keresahannya akan nasib getir konstitusi melalui beragam cara juga. Salah satunya, yang tengah viral, adalah video-video singkat yang mereka buat dengan mengilustrasikan rupa-rupa petinggi di DPR, para menteri, sampai Presiden dengan imbuhan kritik-kritik pedas namun tetap berdasar. Gelombang protes tidak hanya dilayangkan oleh kelompok-kelompok mahasiswa. Para buruh, pekerja, ormas, hingga sejumlah LSM sejak akhir tahun 2022 hingga kini masih konsisten menggelorakan ketakutan mereka jika konstitusi terus-terusan diabaikan.
Senada dengan itu, penulis dalam tulisan ini akan menguraikan betapa situasi ketatanegaraan di Indonesia saat ini telah mengindikasikan bahwa, Konstitusi di Ujung Tanduk!
Terang-Terangan Membangkang Konstitusi
Berkaca pada disetujuinya Perppu Cipta Kerja pada Sidang Paripurna beberapa hari yang lalu. Sejatinya, sedari awal tindakan Presiden dengan menerbitkan Perppu tersebut telah cacat sejak kelahirannya. Kerangka alasan penulis cukup kuat dan jelas berdasar. Pertama, hingga saat ini Presiden belum bisa menghadirkan argumentasi yang terang mengenai kegentingan memaksa yang mendasarinya dalam menerbitkan Perppu tersebut. Selain itu, mandat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat sampai dilakukannya perbaikan terhadap undang-undang itu, justru dijawab oleh Presiden dengan mengeluarkan Perppu. Padahal selain mandat perbaikan, MK kala itu juga mengamanatkan adanya partisipasi yang lebih bermakna (meaningful participation) pada proses perbaikan tersebut. Namun, justru secara formil pembentukan Perppu Cipta Kerja seolah dikebut sehingga wajar jika publik kemudian bertanya-tanya, dimana ruang partisipasi bagi mereka?
Alasan berikutnya, secara normatif-konstitusional DPR harusnya memberikan persetujuan atas suatu Perppu yakni pada masa sidang berikutnya sebagaimana Pasal 22 ayat (2) dan (3) konstitusi, serta Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, DPR telah melewati masa yang telah ditentukan itu, yakni seyogyanya pada tanggal 16 Februari 2023. Betapa pembangkangan norma dan butir-butir pasal konstitusi ini sekali lagi menunjukkan rapuhnya daya kekang konstitusi atas tindakan penguasa. Terlebih, rentetan pembangkangan itu dilakukan secara terang-terangan dan diketahui secara luas oleh publik. Maka, menurut hemat penulis wajar bila gelombang aksi protes dan demonstrasi tak berkesudahan terus terjadi hingga detik ini.
Pengkerdilan Sang Penjaga Konstitusi?
Pada dasarnya, desain ketatanegaraan Indonesia telah menempatkan sesosok penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Sosok yang dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Pentasbihan itu secara sah dan konstitusional dimandatkan secara langsung di dalam batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga, segala bentuk aral dan batu terjal yang dihadapi konstitusi kita dalam dinamika ketatanegaraan ini merupakan kewenangan MK untuk menjaga dan melindunginya. Namun, di samping itu semua justru akan lahit masalah baru yang amat besar kedepannya ketika MK malah seolah dikerdilkan secara perlahan melalui berbagai cara oleh pihak-pihak tertentu.
Diskursus mengenai independensi MK belakangan ini juga terbukti kian nyaring terdengar. Terbaru, polemik pemberian sanksi yang teramat ringan kepada salah seorang Hakim MK yang jelas-jelas mengubah putusan MK menjadi pusat perhatian publik. Bahkan, atas kesalahan fundamental yang “merusak” maruah Mahkamah selaku penjaga konstitusi itu Hakim Guntur Hamzah hanya diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sungguh sanksi yang di luar nalar perkiraan banyak pihak, termasuk penulis sendiri.
Tidak berhenti sampai disitu, bangsa ini juga akan mencatat suatu sejarah dimana Hakim Aswanto, salah seorang hakim MK, diberhentikan secara sewenang-wenang. Lantas, dimana wibawa dan ketangguhan Sang Penjaga Konstitusi? Jika berangkat dari rentetan kejadian yang telah diuraikan penulis di atas, penulis khawatir jika MK tersandera atau justru membuka ruang kompromi oleh dan dengan pihak-pihak tertentu yang hendak menjatuhkan martabat konstitusi.
Sebagai suatu negara yang selalu mengelu-elukan status dan kepribadiannya sebagai bangsa yang demokratis-konstitusional. Segala tindakan dalam bentuk pembangkangan terhadap konstitusi harus diberangus. Daya paksa konstitusi yang seyogyanya mampu mengendalikan kekuasaan harus dijaga bersama-sama oleh setiap elemen berbangsa dan bernegara. Tentu, kita semua tidak ingin terjadi kudeta konstitusional yang merenggut martabat dan kedaulatan rakyat.

Komentar
Posting Komentar